Profil PPID Rokan Hilir


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

Demi menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rokan Hilir sebagai sentra pelayanan informasi publik dengan berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 496 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Dengan dibentukan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 496 Tahun 2015 kemudian diganti dengan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 293/Diskominfotiks/2021 tentang Penetapan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Rokan Hilir.

Landasan Hukum PPID Kabupaten Rokan Hilir:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Layanan Standar Informasi Publik;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  7. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2018 tentang Manajemen Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir;
  8. Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 293/Diskominfotiks/2021 tentang Penetapan Tim Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Rokan Hilir.

  Tugas dan Fungsi PPID

1. Tugas PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

2. Fungsi PPID

   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.